Pemerintah telah meresmikan regulasi turunan mengenai tata cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum baik bagi pemberi kerja maupun pekerja di tengah dinamika ekonomi global yang tidak menentu.
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penegasan mengenai alasan-alasan yang diperbolehkan untuk melakukan PHK. Perusahaan diwajibkan untuk menempuh jalur musyawarah mufakat terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan final. Jika kesepakatan tidak tercapai, maka prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
— Pasal 153 ayat (1) huruf a, Perppu Cipta Kerja
Selain aspek prosedural, regulasi ini juga mendefinisikan ulang besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja. Komponen-komponen ini dihitung berdasarkan masa kerja dan alasan spesifik di balik pemutusan hubungan tersebut.
Bagi praktisi hukum internal di perusahaan, pemahaman mendalam terhadap perubahan ini sangatlah vital untuk meminimalisir risiko litigasi di masa mendatang. Implementasi kebijakan internal perusahaan harus selaras dengan semangat perlindungan tenaga kerja tanpa mengabaikan keberlangsungan operasional bisnis.